{ads}

6/recent/ticker-posts

Hukum Makan dan Minum Karena Lupa Ketika Puasa

Ilustrasi anak kecil sedang makan
Ilustrasi makan (Foto: pixabay)

 



Muslimahkertas.web.id, Sesungguhnya lupa adalah sifat manusia, sabda Rasulullah saw. menyebut manusia sebagai mahallun al khatha' wa an-nisyan (tempatnya salah dan lupa). Dibulan Ramadhan yang diwajibkan berpuasa, sangat mungkin sifat lupa pernah dialami seseorang. 
Hal-hal yang membatalkan puasa ada tiga, yakni makan, minum, dan jimak. Lantas bagaimana apabila seseorang tanpa sengaja makan karena terlupa bahwa ia sedang puasa.

Rasulullah saw. bersabda,

“Barangsiapa yang lupa sedang ia dalam keadaan puasa lalu ia makan atau minum, maka hendaklah ia sempurnakan puasanya karena kala itu Allah yang memberi ia makan dan minum.” (HR. Bukhari Muslim).

Berdasarkan hadis di atas, seseorang tidak tertaklif hukum dalam posisi lupa, sebab lupa di sini menunjukkan adanya unsur tidak menyengaja melakukan hal yang dilarang ketika berpuasa.
Oleh karena itu, bila di suatu ketika seseorang lupa makan atau minum, hendaknya melanjutkan  puasanya karena tidak dihukumi batal dan puasanya tetap sah.

Tidak tertaklif hukum karena lupa

Lupa menjadi salah satu faktor yang membuat seseorang tidak tertaklif hukum. Secara hukum asal, makan ketika puasa itu dilarang dan membatalkan. Namun karena posisi lupa, hal tersebut mendapat permakluman dan dimaafkan. 
Itulah mengapa diantara penggalan doa di surah al-Baqarah ayat 286 adalah: 
"Ya Rabb kami, janganlah Engkau hukum kami jika kami lupa." 
Karena lupa sifatnya tidak menyengaja, artinya tidak ada niat untuk mempermainkan larangan Allah, termasuk larangan makan atau minum ketika berpuasa.
Dalam hadis Rasulullah saw., bahwa posisi lupa itu salah satu penyebab rufi'a al qalam, sebagai kata lain dari tidak tertaklif hukum. Nisyan atau lupa senantiasa mendapat permakluman dalam syariat Islam, maka siapapun patut merasa lega ketika ia melakukan pelanggaran secara tidak sengaja. Sungguh Allah memaafkannya.

Wallahu a'lam





Posting Komentar

0 Komentar