 |
Ilustrasi (Foto: iStock) |
Muslimahkertas.web.id, Fidyah diperuntukkan bagi mereka yang tidak mampu mengqadha, antara lain bagi orang tua yang sudah lanjut usia, ibu hamil dan menyusui menurut sebagian pendapat, orang sakit yang sukar diharapkan sembuhnya, serta pekerja dengan pekerjaan berat.
1. Berapa Takaran Fidyah?
Berdasarkan surah Al-Baqarah ayat 184, orang yang tidak mampu berpuasa di bulan Ramadan diperbolehkan membayar fidyah dengan memberikan makanan kepada fakir miskin.
Para ulama berbeda pendapat dalam menentukan kadar fidyah. Disebabkan tidak adanya nash alquran dan hadis mengenai ini, maka dikembalikan kepada 'urf (kebiasaan), sebagaimana dinyatakan dalam kaidah fiqih:
إِنَّ مَا لَيْسَ لَهُ ضَابِطٌ فِي الشَّرْعِ وَلاَ فِي اللُّغَةِ يَرْجِعُ إلَى الْعُرْفِ
“Sesuatu yang tidak memiliki batasan, baik secara syariat maupun bahasa, maka dikembalikan kepada ‘urf.”
Berikut hadis tentang fidyah yang pernah dilakukan di masa sahabat.
عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ أَنَّهُ ضَعُفَ عَنِ الصَّوْمِ عَامًا فَصَنَعَ جَفْنَةً مِنْ ثَرِيدٍ وَدَعَا ثَلاثِينَ مِسْكِينًا فَأَشْبَعَهُمْ
Dari Anas bin Malik ra. diriwayatkan bahwa beliau tidak kuat berpuasa (Ramadhan) pada suatu tahun, maka beliau membuat senampan besar tsarid (potongan roti dan daging) dan mengundang tiga puluh orang hingga membuat mereka kenyang (HR. ad-Daraquthni).
Dilihat dari fidyah yang diamalkan Anas bin Malik di atas, beliau memberi makanan yang siap saji untuk satu kali makan, maka esensi fidyah yang penting tha'am miskin (memberi makan orang miskin) sampai mereka kenyang, terlepas dari perbedaan pendapat berapa takaran fidyah jika dalam bentuk makanan pokok yang mentah di setiap daerah yang tentu berbeda-beda hingga perdebatan apakah bisa dikonversi menjadi uang atau tidak.
Meski tidak terdapat kejelasan mengenai takaran fidyah, terdapat ijtihad para ulama yang menentukan takaran fidyah. Dilansir dari laman Baznas, menurut Imam Malik dan Imam As-Syafi'i, fidyah yang harus dibayarkan sebesar 1 mud gandum (kira-kira 6 ons = 675 gram = 0,75 kg atau seukuran telapak tangan yang ditengadahkan saat berdoa). Sedangkan menurut Ulama Hanafiyah, fidyah yang harus dikeluarkan sebesar 2 mud atau setara 1/2 sha' gandum. (Jika 1 sha' setara 4 mud = sekitar 3 kg, maka 1/2 sha' berarti sekitar 1,5 kg). Aturan kedua inilah yang biasanya digunakan untuk orang yang membayar fidyah berupa beras.
Menurut
Yusuf Qardhawi, pendapat paling kuat tidak ada takaran khusus (dikembalikan kepada kebiasaan individu di suatu tempat dan dari waktu ke waktu), yang penting memberi makan fakir miskin yang dapat mengenyangkan mereka satu kali makan. Sebab inilah yang diamalkan sahabat seperti Anas bin Malik. Beliau pun menukil pendapat Ibnu 'Abbas, memberi makan di sini yaitu makanan yang biasa dikonsumsi seseorang dan keluarganya.
2. Bisakah Fidyah dalam Bentuk Uang?
Menurut
Arifin dan Wahidah, mengutip jumhur ulama (Mâlikî, Syafi'î dan Hanbalî), fidyah harus berbentuk makanan pokok dan tidak boleh dengan uang. Yang memegang pendapat ini menyatakan bahwa fidyah dengan uang dinilai tidak sah. Akan tetapi menurut mazhab Hanafî, pembayaran fidyah boleh dengan uang senilai makanan pokok tersebut.
Farid Nu'man lebih menyarankan pendapat ulama yang membolehkan pemberian uang melalui lembaga 'amil, mereka belikan makanan untuk kemudian dibagikan kepada mustahiknya.
3. Kapan dan Bagaimana Teknis Pelaksanaan Fidyah?
Waktu pembayaran fidyah bisa dibayar pada hari ia meninggalkan shaum, bisa juga dibayar secara sekaligus dalam satu hari (boleh di luar bulan Ramadan). Batas pelaksanaannya sama seperti qadha. Bisa untuk satu orang fakir miskin, atau lebih banyak.
Membayar fidyah bisa dalam bentuk makanan matang yang siap saji seperti yang dilakukan oleh Anas bin Malik, bisa juga dalam bentuk beras (1,5 kg per hari untuk pendapat setengah sha' dan 0,75 kg per hari untuk pendapat satu mud).
Apabila dirupiahkan (untuk yang berpendapat boleh dengan uang), maka kadar fidyah setara dengan satu porsi makan. Kadar dari
Lazismu untuk satu porsi makan sebesar Rp. 25000/hari. Mungkin bisa lebih rendah maupun lebih tinggi dari jumlah tersebut, disesuaikan dengan kebiasaan satu porsi setiap individu.
4. Bagaimana Jika Tak Mampu Membayar Fidyah?
Orang yang dituntut membayar fidyah, semisal orang tua yang sudah renta dan tidak kuat berpuasa, namun dirinya adalah seorang yang fakir sehingga tidak mampu membayar fidyah, maka hendaknya dibantu oleh keluarganya. Bagaimana jika keluarganya juga tidak mampu?
Kharisman mengutip Ibnu Qudamah dalam Al-Mughni bahwa tidak apa-apa jika tidak mampu. Dalam surah Al-Baqarah ayat 286, Allah tidak membebani hambaNya di luar batas kemampuan. Maka ia tidak mempunyai tanggungan apa-apa lagi. Wallahu a'lam
5. Daftar Pustaka
Arifin, A., Wahidah, S. (2018). Ensiklopedia fikih wanita: pembahasan lengkap A-Z fikih wanita dalam pandangan empat mazhab. Indonesia: PT Elex Media Komputindo.
Kharisman, A.U. Fiqh Puasa Wajib dan Sunnah: Syarh Kitabus Shiyaam min Bulughil Maram. (2023). Pustaka Hudaya.
Qardhawi, Y. (2011). Mukjizat Puasa: Resep Ilahi Agar Sehat Ruhani-Jasmani. Mizania.
Baznas. Mengenal Ketentuan Bayar Fidyah Puasa bagi Ibu Hamil. https://baznas.go.id/artikel/baca/Mengenal-Ketentuan-Bayar-Fidyah-Puasa-bagi-Ibu-Hamil/192. Diakses pada 03/06/2023.
Lazismu. Bayar Hutang Puasa Dengan Fidyah Untuk Fakir Miskin. https://lazismu.org/fidyah.
Farid Nu'man. Bolehkah Fidyah dengan Uang? https://alfahmu.id/bolehkah-fidyah-dengan-uang/. Diakses pada 25 Mei 2018.
0 Komentar