![]() |
Ilustrasi sikat gigi (Foto: shutterstock) |
Muslimahkertas.web.id, Di dalam pembahasan fikih tentang puasa, telah disepakati bahwa yang membatalkan puasa seorang muslim ada tiga, yaitu makan, minum, dan berhubungan suami istri. Pertanyaan lain pun muncul, seperti bagaimana jika hanya mencicipi saja terutama ketika sedang memasak. Lalu bagaimana hukum menyikat gigi? Bukankah Allah menyukai bau mulut orang puasa? Berikut penjelasannya.
1. Hukum mencicipi makanan saat puasa
Apakah mencicipi makanan membatalkan puasa? Terdapat sebuah hadis yang diriwayatkan Ibnu 'Abbas ra.,
لَا بَأسَ أَن يَذُوق الخَلَّ أو الشَيءَ مَا لَـم يَدخُل حَلقَه وهو صائم. رواه البخاري معلقا
“Tidak mengapa mencicipi cuka atau makanan lainnya selama tidak masuk ke kerongkongan.” (HR. Bukhari)
Perlu ditekankan bahwa mencicipi tidak sama dengan memakan. Pada aktifitas memakan, terdapat proses menelan makanan. Maka mencicipi tidak sama dengan makan, karena mencicipi hanya untuk memastikan rasa yang ada pada masakan. Artinya tidak sampai pada proses menelan dan hanya sampai pada lidah di area mulut saja. Dengan berlandaskan pada hadis di atas, para ulama sepakat bahwa sekedar mencicipi tidak membatalkan puasa.
Sebagai bentuk kehati-hatian, sebaiknya sesudah mencicipi agar dibuang kembali bekasnya untuk memastikan tidak ada yang tertelan. Bagimana jika secara tidak sengaja tertelan? Itu menjadi pembahasan yang lain lagi karena terdapat unsur ketidaksengajaan dan bukan bentuk menyengaja, maka dihukumi sama sebagaimana orang makan karena lupa, maka puasanya tidak batal dan bisa dilanjutkan.
2. Hukum sikat gigi saat puasa
Mencicipi makanan tidak membatalkan puasa karena tidak ada proses menelan, hal ini juga berlaku pada menyikat gigi saat puasa. Selama tidak ada yang tertelan, maka tidak membatalkan. Apalagi sangat jarang kasus menyikat gigi hingga sampai tertelan.
Jika dilihat dari redaksi dalil, di zaman Rasul menggunakan istilah siwak untuk membersihkan gigi. Siwak yang biasa dipakai masyarakat dahulu adalah kayu arok, kayu basyam, ranting tumbuhan dan yang semisalnya. Khasiatnya sama dengan sikat gigi yang dipakai sekarang.
“Andaikan tidak memberatkan umatku, niscaya aku perintahkan mereka untuk bersiwak setiap hendak shalat." Imam Bukhari saat mengomentari hadis ini mengatakan bahwa tidak adanya pengecualian untuk orang yang puasa (Shahih Bukhari, 7/234).
Apakah hukum untuk siwak sama dengan pasta gigi seperti yang digunakan di zaman sekarang? Menurut Imam Abul Hasan As-Sindi berkata: "Yaitu alat apa saja yang bisa mensucikan dengannya maka dia menyerupai siwak, karena dia bisa membersihkan mulut, bersuci dan membersihkan, demikian kata An-Nawawi." (Syarh An-Nasa'i, 1/10).
Menjaga kebersihan adalah bagian dari iman, termasuk menjaga kebersihan mulut. Sangat tidak mungkin ajaran islam yang mengajarkan nilai-nilai kebersihan tidak mengindahkan kebersihan mulut pada saat puasa agar terhindar dari bakteri dan kuman hingga bau mulut. Terdapat sebuah hadis dari Amir bin Rabi'ah ra. sebagai berikut.
“Aku pernah melihat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersiwak beberapa kali hingga tidak dapat ku hitung banyaknya, meskipun saat itu beliau sedang berpuasa.” (HR. Tirmidzi no. 725).
Memang ada beberapa ulama yang menyarankan tidak menyikat gigi saat berpuasa sebagai bentuk kehati-hatian agar tidak tertelan maupun karena berpegang pada hadis keutamaan bau mulut.
3. Makna hadis bau mulut saat puasa
Ada beberapa ulama yang menghukumi makruh menyikat gigi saat puasa dengan berlandaskan pada hadis bau mulut berikut.
وَلَخُلُوفُ فِيهِ أَطْيَبُ عِنْدَ اللَّهِ مِنْ رِيحِ الْمِسْكِ
“Sungguh bau mulut orang yang berpuasa lebih harum di sisi Allah daripada bau minyak kasturi.” (HR. Muslim).
Menurut Ad Dawudi yang dikutip Ibnu Hajar dalam Fathul Bari, maksud hadis ini adalah bau mulut orang puasa lebih banyak pahalanya dari pada pahala anjuran menggunakan parfum kasturi pada setiap shalat jumat, hari raya 'id, dan lain-lain. Imam Nawawi merajihkan pendapat ini.
Bau mulut dalam hadis di atas hendaknya tidak dipahami bahwa semakin bau mulut maka semakin harum di sisi Allah. Apalagi jika sampai tidak menjaga kebersihan mulut dan membiarkan kuman bersarang. Menurut Ibnu Rajab, bau mulut tersebut disebabkan uap karena kosongnya lambung dari makanan ketika puasa (Lathaif al Ma'arif, 161). Terlepas dari khilafiyah yang terjadi di kalangan ulama, menyikat gigi tidak membatalkan puasa. Sekalipun ada beberapa pendapat kontradiktif, namun tidak sampai menghukumi batal.
4. Kesimpulan
Sesungguhnya yang menjadi kata kunci pada pembahasan ini adalah tidak masuk ke kerongkongan. Selama tidak tertelan, baik mencicipi makanan maupun menyikat gigi saat puasa tidaklah membatalkan puasa.
Wallahu a'lam
0 Komentar