Muslimah Kertas | Referensi Muslimah Indonesia
Muslimah Kertas | Referensi Muslimah Indonesia

Hukum Darah Nifas Lebih Dari 40 Hari

Ulama yang membatasi 40 hari menghukumi darah yang melebihi 40 hari bukan lagi sebagai darah nifas. Sedangkan yang mendhaifkan maka menghukumi nifas.

 

Ilustrasi ibu yang sedang di masa nifas
Ilustrasi (Foto: Unsplash)


Muslimahkertas.web.id, Hukum darah nifas lebih dari 40 hari banyak dipertanyakan kaum wanita apakah itu masih darah nifas atau bukan. Pengetahuan ini penting sebab berimbas pada kewajiban salat (apabila bukan nifas) atau keharaman salat (apabila dihukumi darah nifas).

Lamanya Waktu Nifas

Tidak ada batas minimal untuk lamanya waktu nifas. Ketika darah itu berhenti (apalagi sebelum 40 hari), maka wajib baginya bersuci dan menunaikan salat.

Adapun batas maksimal, inilah yang diperselisihkan. Umumnya lama masa nifas adalah 40 hari. Terdapat sebuah hadis dari Ummu Salamah ra.,

“Kaum wanita yang nifas tidak shalat pada masa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam selama empat puluh hari.” (HR. Tirmizi).

Komentar Para Ulama tentang Hadis 

Hadis Ummu Salamah di atas menjadi perbincangan di kalangan ulama. Dalam buku Fikih Wanita Empat Madzhab, tidak ada batasan maksimal untuk lamanya masa nifas, sebab tidak ada ketentuan dalam Alquran maupun Assunnah. Adapun hadis Ummu Salamah di atas yang menjadikan 40 hari sebagai batasan adalah hadis dhaif sebab dalam sanadnya terdapat rawi bernama Mussah Al Azdiyyah yang dinilai majhul.

Akan tetapi, beberapa ulama menghasankan hadis di atas. Dengan derajat hasan maka hadis tersebut dapat dijadikan hujjah. Dalam buku Islam dan Kebidanan, hadis Ummu Salamah di atas dinilai hasan oleh Syaikh Albani, Imam Nawawi, Al-Hakim, Asy-Syaukani, dan dipuji oleh Adz-Dzahabi. Buku tersebut juga menukil keterangan Imam Tirmizi bahwa batasan masa nifas selama 40 hari telah menjadi ijma sahabat.

Menurut Ash-Shan'ani, hadis ini dapat dijadikan hujjah. Al-Khaththabi meriwayatkan bahwa Al-Bukhari memuji hadis ini.

Selain itu, terdapat hadis semakna dengan riwayat berbeda dari Daruqutni:

Dari Mussah dari Ummu Salamah dari Nabi bahwasanya ia Ummu Salamah bertanya pada beliau, 'Berapa lama wanita duduk (menjalani masa nifas) apabila mereka telah melahirkan? Beliau menjawab, 'Duduk selama 40 hari, kecuali dia suci sebelum itu. (HR. Daruqutni).


Demikian mengenai hukum darah nifas lebih dari 40 hari. Ulama yang membatasi 40 hari menghukumi darah yang melebihi 40 hari bukan lagi sebagai darah nifas, tetapi darah istihadah. Sedangkan yang mendhaifkan hadis di atas maka masih menghukumi nifas karena berpendapat tidak ada batasan maksimal. Adapun MUI memberi batasan selama 60 hari, lebih dari itu bukan lagi nifas.

Untuk kehati-hatian, muslimah bisa mengambil batasan 40 hari karena ada hadis minimal derajat hasan tersebut. Apabila lebih dari 40 hari maka bukan lagi darah nifas sehingga wajib bersuci. Ada pula yang membatasi hingga 60 hari karena menyesuaikan kebiasaan nifas wanita.

Untuk status darah nifas maka dilarang baginya salat, puasa, jima. Adapun apabila darah yang keluar tidak dihukumi nifas, maka wajib baginya salat dan ibadah wajib lainnya.

Wallahu a'lam.


Daftar Pustaka

Al-Khast, Muhammad Utsman. Fikih Wanita Empat Madzhab. (2017). Indonesia: Elex Media Komputindo.

Rozikin, M.R. Islam dan Kebidanan: Pedoman Penting wanita, ibu dan Bidan. (2021). Pustaka Yazku.

MUI. Nifas Sesudah Melahirkan, Ini Ketentuan Waktu dan Cara Mengenalinya. https://mirror.mui.or.id/uncategorized/67359/nifas-sesudah-melahirkan-ini-ketentuan-waktu-dan-cara-mengenalinya/. Diakses pada 21 September 2023.

Posting Komentar